Syarat & Ketentuan Layanan
Berlaku efektif sejak pendaftaran keanggotaan dan pemanfaatan produk simpan pinjam koperasi.
1Ketentuan Umum & Definisi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan sesuai Undang-Undang Republik Indonesia tentang Perkoperasian. Setiap anggota adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
2Keanggotaan Koperasi
- Syarat Anggota: Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 18 tahun atau telah menikah, memiliki kapasitas hukum penuh, dan menyetujui Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi.
- Verifikasi & Pengesahan: Calon anggota mengisi formulir pendaftaran digital dan melengkapi dokumen e-KTP. Keanggotaan sah setelah disetujui oleh pengurus sesuai kuorum yang ditetapkan dan simpanan pokok dilunasi.
- Hak Anggota: Menghadiri dan memberikan suara dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) dengan prinsip one person one vote, memanfaatkan layanan simpan pinjam, serta memperoleh bagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
3Ketentuan Simpanan
Simpanan Pokok & Wajib
Simpanan Pokok dibayarkan satu kali saat menjadi anggota dan tidak dapat ditarik kembali selama status keanggotaan aktif. Simpanan Wajib disetorkan secara berkala sesuai ketentuan AD/ART. Keterlambatan simpanan wajib dapat membatasi hak pengajuan pinjaman baru.
Simpanan Sukarela & Berjangka
Simpanan sukarela dapat disetor dan ditarik sewaktu-waktu sesuai jam operasional dan ketentuan likuiditas koperasi. Simpanan berjangka ditempatkan dengan tenor tertentu dengan imbal jasa / bagi hasil yang disepakati di muka.
4Ketentuan Pembiayaan & Pinjaman
- Kelayakan Pinjaman: Pengajuan pinjaman hanya terbuka bagi anggota aktif yang memenuhi persyaratan kreditur, kapasitas pembayaran, dan tidak memiliki tunggakan pinjaman macet.
- Transparansi Biaya: Suku jasa pinjaman, biaya administrasi, provisi, dan jadwal angsuran diinformasikan secara transparan sebelum akad/pencairan disetujui. Tidak ada biaya siluman atau tersembunyi.
- Kewajiban Pembayaran: Anggota wajib menyetorkan angsuran tepat waktu sesuai jadwal sebelum tanggal jatuh tempo bulanan melalui kanal transfer bank resmi koperasi.
- Keterlambatan & Grace Period: Koperasi memberikan masa tenggang (grace period) yang wajar. Keterlambatan melampaui batas toleransi dapat dikenakan denda administratif harian yang dibatasi (capped) sesuai kebijakan pengurus.
5Sisa Hasil Usaha (SHU)
SHU merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak. SHU dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota (partisipasi modal simpanan dan jasa transaksi pinjaman) setelah disahkan dalam Rapat Anggota Tahunan.
6Pengunduran Diri & Penutupan Akun
Anggota berhak mengundurkan diri dari koperasi dengan mengajukan permohonan tertulis kepada pengurus. Pengunduran diri dapat diproses setelah seluruh kewajiban pinjaman dan angsuran lunas. Simpanan pokok dan wajib akan dikembalikan setelah audit tutup buku atau sesuai ketetapan AD/ART koperasi.
